Mitra Bisnis Area Mitrasalur Area
logo logo
  • Beranda
  • Profil
  • Produk
    • Daftar Produk
    • Daftar Mitrasalur
    • Kesaksian
    • Brosur
    • Materi LPP
    • Web Banner
  • Peluang
    • Menjadi Mitra Bisnis
    • Menjadi Mitrasalur
  • Bisnis SNW
    • Mengapa Networking
    • Mengapa Bisnis SNW
    • Cara Sukses Bisnis SNW
    • SMART Marketing Plan
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Jadwal Kegiatan
  • Rubrik
    • Kesehatan
    • Motivasi
    • Kisah Sukses
    • Salam Dokter
  • Registrasi
    • Syarat & Cara Mendaftar
    • Daftar
    • Konfirmasi Pembayaran
    • FAQ
Saya Lebih Langsing dan “Daging Tumbuh” pada Daun Telinga Anak Semakin Berkurang

Menjalani profesi sebagai seorang guru yang mengajar di SMP Muhammadiyah 5 Medan, sekaligus sebagai dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Sumatera di Medan, membuat saya (Ibu Sudarningsih, Jl. S.M. Raja, Gang Family, Medan Ampas, Medan) sehari-hari padat dengan aktivitas. Hal ini seringkali membuat pola makan saya menjadi tidak teratur, baik waktunya mapun jenis makanannya. Dampaknya membuat saya memiliki kelebihan berat badan. Kondisi ini membuat suami saya menyarankan agar saya melakukan usaha untuk mengurangi berat badan. Berat badan yang melebihi batas ideal ini, selain membuat aktivitas dan pergerakan saya menjadi lebih terbatas, juga seringkali membuat tangan saya terasa ngilu, kebas-kebas, dan sering kesemutan. Bahkan, acap kali membuat tangan saya kesulitan digerakkan.

Suatu hari, saat datang ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor, saya kesulitan membuka helm karena tangan kaku dan terasa sangat tebal. Karena kesulitan, saya terpaksa meminta bantuan murid-murid untuk melepaskan helm tersebut. Dengan nada bercanda, murid-murid saya bilang bahwa saya terlalu lebay. Rupanya mereka tak percaya dengan apa yang saya alami. Kejadian ini sering saya alami, terutama saat pagi hari dan saat mengendarai sepeda motor dalam waktu dan jarak agak panjang. 

Alhamdulillah, sejak bulan Januari 2018 yang lalu, saya diperkenalkan dengan produk Teh Hijau Istimewa Cap Pucuk. Berdasarkan informasi yang saya dapat, Teh Hijau Istimewa Cap Pucuk memiliki banyak khasiat di antaranya adalah untuk menurunkan berat badan dan mengendalikan kolesterol serta asam urat. Dilandasi keinginan untuk menurunkan berat badan dan untuk mengatasi rasa kebas di tangan yang selama ini saya alami, saya mencoba membeli dan mengkonsumsi Teh Hijau Istimewa Cap Pucuk. Saya mengkomsumsi-nya tanpa gula dengan dosis dua gelas sehari, masing-masing satu gelas setiap pagi sebelum beraktivitas dan satu gelas pada sore hari sepulang mengajar. 

Selama dua minggu mengkonsumsi Teh Hijau Istimewa Cap Pucuk secara rutin, perlahan namun pasti, saya merasakan ke-bas-kebas, rasa nyeri, dan tangan terasa tebal saat menggenggam berkurang, bahkan hilang sama sekali. Di luar dugaan saya, ternyata semua sahabat saya di kantor diam-diam memperhatikan penampilan saya. Mereka mengomentari bahwa tubuh saya terlihat lebih ramping, sehingga bertanya obat pelangsing apa yang saya pakai. Saya pun menceritakan tentang Teh Hijau Istimewa Cap Pucuk kepada mereka. 

Selain sahabat di tempat kerja yang menyatakan bahwa saya terlihat lebih ramping, saya juga merasakan sendiri bahwa gerakan saya menjadi lebih lincah dan luwes karena memang tubuh saya terasa lebih ringan. Berat badan saya memang sudah turun. Alhamdulil-lah, perut yang telihat buncit kini sudah mulai terlihat rata kembali.

Semua keluarga saya sejak dulu memang suka menggunakan obat herbal untuk mengatasi berbagai keluhan sakit. Oleh karena itu, Teh Hijau Istimewa Cap Pucuk ini juga dikonsumsi oleh semua anggota keluarga saya. Salah satunya Nisa, anak perempuan saya yang saat ini sedang melangsungkan pendidikannya di sebuah perguruan tinggi di Medan. Sekitar dua tahun yang lalu, Nisa mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Akibatnya, daun telinga sebelah kanannya mengalami sobek. Dokter menyarankan untuk dioperasi dan dijahit, namun saat itu Nisa tidak berani dan memilih untuk dibiarkan saja. 

Hal itu membuat daun telinga Nisa tidak sempurna menutup kembali. Pada bekas daun telinga yang sobek terlihat seperti ada “daging tumbuh.” Kami khawatir “daging tumbuh” itu adalah bagian dari tumor atau semacamnya. Tapi karena Nisa takut untuk dioperasi, maka hal itu terpaksa kami biarkan saja.

Alhamdulillah, sejak rutin mengkonsumsi Teh Hijau Istimewa Cap Pucuk, “daging tumbuh” di daun telinga Nisa yang selama ini terlihat besar dan tebal, kini semakin mengecil dan menipis. Karena selama ini Nisa tidak mengkonsumsi obat apapun selain Teh Hijau Istimewa Cap Pucuk, kami yakin bahwa ini adalah bagian dari khasiat Teh Hijau Istimewa Cap Pucuk yang didapatkan Nisa. Boleh jadi keyakinan kami beralasan, karena memang salah satu khasiat Teh Hijau Istimewa Cap Pucuk ini adalah sebagai antitumor dan antikanker.

Kami merasakan khasiat dan pengalaman yang positif dengan Teh Hijau Istimewa Cap Pucuk ini, maka insya Allah kami akan terus mengkonsumsinya secara teratur sebagai bagian dari bentuk usaha dalam menjaga kesehatan. Insya Allah. (HRM)

 

#menstabilkantekanandarahtinggi #menstabilkantekanandarah #menurunkankadarkolesteroltinggi #menurunkankadarkolesteroljahat #menurunkankadarkolesterol #mengurangimassalemaktubuh #makananmengurangilemaktubuh #tipsmengurangilemaktubuh #mengurangilemaktubuhsecaraalami #mengurangilemaktubuh


Tgl Posting : Rabu, 19 Desember 2018 14:11:51
Oleh : Ibu Sudarningsih
Jl. S.M. Raja, Gang Family, Medan Ampas, Medan


GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN USAHA

MLM SYARIAH SHAD NETWORK

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Pengertian dan Istilah

 

  1. PT SHAD GLOBAL INDONESIA, selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berkedudukan di Beltway Office Park, Tower B Lantai 5, Jl. Letjen TB Simatupang No. 41, Jakarta, Kode Pos 12550.
  2. SNW adalah singkatan dari SHAD NETWORK yaitu nama yang digunakan untuk menunjukkan jaringan pemasaran atau distribusi yang dikembangkan oleh Perusahaan dalam bentuk Multilevel Marketing Syariah dengan sistem pemasaran unilevel.
  3. Mitra Bisnis adalah sebutan bagi anggota SNW sebagai penjual langsung yang terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam GBPU (Kode Etik).
  4. Mitrautama adalah sebutan untuk Mitra Bisnis yang memiliki Mitra Bisnis dibawahnya.
  5. Mitramuda adalah sebutan untuk Mitra Bisnis yang berada di bawah Mitrautama.
  6. Mitrasalur adalah stokis atau tempat berbelanja produk-produk SNW dan pusat informasi bisnis SNW.
  7. PKM adalah singkatan dari Perangkat Kerja Mitra Bisnis berupa alat bantu kerja Mitra Bisnis.
  8. Peringkat adalah jenjang tingkatan Mitra Bisnis yang dapat diraih berdasarkan syarat-syarat tertentu.

 

Pasal 2
Maksud dan Tujuan

 

Garis-garis Besar Pedoman Usaha (GBPU) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Mitra Bisnis yang disusun untuk:

  1. Menegaskan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dengan Mitra Bisnis.
  2. Menegaskan hubungan yang saling menguntungkan antara Mitra Bisnis dengan Mitra Bisnis lainnya.
  3. Mengatur hak dan kewajiban Perusahaan serta hak dan kewajiban Mitra Bisnis dalam lingkungan usaha yang sehat dan islami.

 

 

BAB II

KEMITRAAN

 

Pasal 3
Mitra Bisnis

 

  1. Mitra Bisnis dapat merupakan perorangan atau pasangan suami istri.
  2. Setiap Mitra Bisnis hanya dapat memiliki satu nomor kemitraan.
  3. Mitra Bisnis perorangan dapat mengajukan perubahan menjadi Kemitraan berpasangan.
  4. Jika dua orang Mitra Bisnis menikah, maka salah satu dari suami/istri tersebut wajib mengundurkan diri dan dapat mengajukan perubahan menjadi Mitra Bisnis berpasangan.
  5. Jika Mitra Bisnis yang terdaftar berpasangan bercerai, maka salah satu pihak harus melaporkan dan membuat Surat Pernyataan yang diketahui pasangannya di atas meterai untuk mengubah kemitraannya menjadi Mitra Bisnis perorangan.
  6. Setiap Mitra Bisnis dapat mencantumkan ahli warisnya yang akan menjadi pewaris atau penerus kemitraannya.
  7. Mitra Bisnis merupakan mitra Perusahaan yang berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dan tidak berhak mewakili atau bertindak atas nama Perusahaan.
  8. Masa berlaku kemitraan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis apabila Mitra Bisnis melakukan pembelanjaan produk sebesar akumulasi 10.000 AIP (Angka Insentif Pribadi)  dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.
  9. Kemitraan Mitra Bisnis dinyatakan batal demi hukum jika salah satu dari keadaan berikut terjadi:
  1. Mitra Bisnis yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris atau penerus kemitraannya.
  2. Mitra Bisnis yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Perusahaan dan Mitrautama aktif.
  3. Mitra Bisnis yang bersangkutan dengan sengaja memalsukan data-data pribadi  Kemitraannya, melanggar GBPU (kode etik), menyebarkan berita bohong terkait  Perusahaan dan/atau Mitra Bisnis lain.

 

Pasal 4

Syarat Kemitraan

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam.
  2. Berumur minimal 18 tahun.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Memiliki Mitrautama.
  5. Membayar biaya pendaftaran kemitraan.
  6. Bersedia mematuhi GBPU.

 

Pasal 5

Prosedur Pendaftaran Kemitraan

 

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Membayar biaya pendaftaran kemitraan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
  3. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website Perusahaan atau melalui Mitrasalur atau melalui Mitrautama.
  4. Menyertakan Fotokopi KTP.
     

Pasal 6

Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM)

 

Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM) terdiri dari:

  1. Katalog Produk
  2. Daftar Harga Produk
  3. GBPU (Kode Etik)
  4. SMART Marketing Plan
  5. Hak Kemitraan Bisnis (masa kemitraan 1 tahun)
  6. Hak Akses Web Replika  (masa akses sesuai dengan masa berlaku Kemitraan)
  7. Hak Akses Mitra Bisnis Area (masa akses sesuai dengan masa berlaku Kemitraan)

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

 

Pasal 7

Hak Perusahaan

 

  1. Perusahaan berhak menentukan atau memilih produk-produk yang akan dipasarkan oleh SNW.
  2. Perusahaan berhak menentukan harga jual produk.
  3. Perusahaan berhak membuat sistem perhitungan insentif marketing plan (Program Pemasaran).
  4. Perusahaan berhak memberikan sanksi kepada Mitra Bisnis yang melakukan pelanggaran GBPU.

 

 

Pasal 8

Kewajiban Perusahaan

 

  1. Perusahaan wajib menyediakan produk-produk halalan thayyiban yang telah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari instansi terkait.
  2. Perusahaan wajib memberikan informasi peluang bisnis kepada Mitra Bisnis SNW.
  3. Perusahaan wajib memberikan pengetahuan produk SNW kepada Mitra Bisnis SNW.
  4. Perusahaan wajib memberikan atau menyediakan perangkat kerja Mitra Bisnis sebagai alat kelengkapan bisnis untuk Mitra Bisnis SNW.
  5. Perusahaan wajib memberlakukan Harga sesuai dengan struktur harga yang telah ditetapkan.
  6. Perusahaan wajib memberikan insentif (bonus/komisi) kepada Mitra Bisnis SNW sebagaimana telah diatur dalam Marketing Plan (Program Pemasaran).
  7. Perusahaan wajib memberikan dan/atau memfasilitasi pelatihan dan pembinaan bisnis Mitra Bisnis SNW terdiri dari:
  1. Business Achiever-Master Business Achiever (BAMBA) yakni pelatihan bagaimana menjalankan bisnis SNW. Diselenggarakan setiap bulan dan bekerja sama dengan Leader SNW.
  2. Training For Presenter (TFP) yakni pelatihan keterampilan untuk menjadi Presenter atau Trainer SNW untuk Mitra Bisnis berperingkat minimal Prawira Pratama. Diselenggarakan 1 x per tahun bekerjasama dengan Leader SNW.
  3. Spiritual Leadership to Achieve Success & Happiness (SLASH) yakni pelatihan kepemimpinan berbsis nilai-nilai spiritul Islam untukMitra Bisnis semua peringkat. Diselenggarakan 1 x per 6 bulan dan bekerjasama dengan Leader SNW.
  4. Challenge Meeting (CM) yakni pelatihan peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan bisnis yang hanya dapat diikuti oleh Mitra Bisnis yang memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan Perusahaan. Diselenggarakan 1 x per 2 bulan dan bekerjasama dengan Leader SNW
  5. Special Training (SPECTRA) yakni pelatihan peningkatan pengetahuan atau keterampilan bisnis khusus mengenai pengetahuan produk dan/atau marketing plan. Diselenggarakan sekurang-kurngnya 1 x per 2 bulan dan bekerjasama dengan Leader SNW.

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN MITRA BISNIS

 

Pasal 9

Hak Mitra Bisnis

 

  1. Mitra Bisnis berhak mendapatkan 1 (satu) set Perangkat Kerja Mitra Bisnis (Starter Kit).
  2. Mitra Bisnis berhak mendapatkan harga Mitra Bisnis sesuai struktur harga yang berlaku.
  3. Mitra Bisnis berhak mendapatkan manfaat finansial (insentif/komisi/bonus) dari hasil usahanya sendiri yang besarnya sesuai dengan sistem insentif yang berlaku dan tercantum dalam marketing plan SNW.
  4. Bagi Mitra Bisnis yang telah memenuhi syarat memperoleh manfaat finansial (insentif/komisi/bonus), namun karena sesuatu hal berhenti dari kemitraan sebelum jadwal pembayaran, maka dapat tetap diberikan kepada Mitra Bisnis yang bersangkutan.

 

Pasal 10

Kewajiban Mitra Bisnis

 

  1. Mitra Bisnis yang sudah memiliki Mitramuda berkewajiban memimpin dan membina Mitramudanya.
  2. Mitra Bisnis berkewajiban memelihara hubungan baik dan saling menguntungkan dengan Mitramuda, Mitrautama, dan Mitra Bisnis lainnya.
  3. Mitra Bisnis berkewajiban mematuhi semua peraturan dalam usahanya sebagai Mitra Bisnis.
  4. Mitra Bisnis berkewajiban menjaga nama baik Perusahaan dan seluruh jaringan Mitra Bisnis.

 

BAB V

LARANGAN

 

Pasal 11

Larangan Untuk Mitra Bisnis

 

  1. Mitra Bisnis dilarang menanyakan kondisi bisnis Mitra Bisnis yang lain yang ditujukan untuk mencari keburukan, kelemahan, kesalahan dan sejenisnya.
  2. Mitra Bisnis dilarang menanyakan kondisi bisnis Mitrautama yang ditujukan untuk mencari keburukan, kelemahan, kesalahan, dan sejenisnya.
  3. Mitra Bisnis dilarang memasarkan produk Perusahaan melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace.
  4. Mitra Bisnis dilarang menjual produk Perusahaan dengan harga yang berbeda dari yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
  5. Mitra Bisnis dilarang mengklaim bahwa yang bersangkutan atau orang lain mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
  6. Mitra Bisnis dilarang mendaftar menjadi anggota MLM lain atau sejenisnya.
  7. Mitra Bisnis dilarang mengajak Mitra Bisnis lainnya baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menjual, mempengaruhi, dan/atau menawarkan produk dan/atau mengajak bergabung MLM lain atau sejenisnya.
  8. Mitra Bisnis dilarang mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan atau mewakili Perusahaan untuk tujuan apapun.
  9. Mitra Bisnis dilarang menyiarkan berita bohong mengenai Perusahaan.

 

BAB VI

TATA TERTIB REKRUTMEN DAN PERPINDAHAN GARIS KEMITRAAN

 

Pasal 12
Tata Tertib Rekrutmen

 

  1. Mitra Bisnis hanya diperbolehkan untuk merekrut calon Mitramuda yang belum menjadi Mitra Bisnis.
  2. Mitra Bisnis hanya diperbolehkan untuk merekrut calon Mitramuda tidak sedang diprospek oleh Mitra Bisnis lain.

 

Pasal 13

Perpindahan Garis Kemitraan

 

  1. Setiap Mitra Bisnis tidak dapat melakukan perpindahan garis kemitraan.
  2. Bila Mitra Bisnis telah berhenti dan/atau mengundurkan diri, maka dapat mendaftar kembali dengan garis kemitraan yang bisa berbeda dengan garis kemitraan sebelumnya.
  3. Pendaftaran kembali Mitra Bisnis sebagaimana pada poin (2) dapat dilakukan sesudah melewati masa 3 bulan terhitung sejak Mitra Bisnis tersebut berhenti dan/atau mengundurkan diri.

 

Pasal 14

Pengalihan Nomor Kemitraan

 

  1. Nomor Kemitraan tidak dapat dialihkan dengan cara dijual maupun dihibahkan.
  2. Nomor Kemitraan hanya dapat dialihkan kepada ahli waris Mitra Bisnis yang bersangkutan.

 

Pasal 15

Penerimaan Pendaftaran Kembali Mitra Bisnis

 

  1. Mitra Bisnis yang telah berhenti atau telah mengundurkan diri dapat diterima kembali menjadi Mitra Bisnis baru dengan mendapat nomor kemitraan baru dengan posisi sebagai Mitra Bisnis pemula.
  2. Mitra Bisnis yang telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat tidak dapat diterima kembali menjadi Mitra Bisnis baru.

 

BAB VII

MITRASALUR

 

Pasal 16

Syarat Menjadi Mitrasalur

 

  1. Terdaftar sebagai Mitra Bisnis .
  2. Berperingkat di atas Pemula
  3. Memiliki mitramuda (downline) minimal 60 orang.
  4. Memiliki tempat usaha sekurang-kurangnya berupa ruang gudang, ruang display produk dan ruang pertemuan.
  5. Disetujui Perusahaan.

 

Pasal 17

Hak Mitrasalur

 

  1. Mitrasalur berhak mendapatkan Panduan Kerja Mitrasalur.
  2. Mitrasalur berhak mendapatkan Pelatihan Operasional Mitrasalur.
  3. Mitrasalur berhak mendapatkan akses dan/atau menggunakan Aplikasi Mitrasalur Area.
  4. Mitrasalur berhak mendapatkan keuntungan berupa diskon harga dari harga Mitra Bisnis.
  5. Mitrasalur berhak mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai program pelayanan, program promosi, program pelatihan, penyesuaian harga dan hal lain yang berhubungan dengan Mitrasalur dan Mitra Bisnis.

 

Pasal 18

Kewajiban Mitrasalur

 

  1. Mitrasalur wajib hanya menjual produk SNW.
  2. Mitrasalur wajib melayani pembelian produk dari Mitra Bisnis jaringan manapun.
  3. Mitrasalur wajib menjual produk sesuai dengan Struktur Harga yang berlaku dan ditetapkan Perusahaan.
  4. Mitrasalur wajib memberikan dan/atau meneruskan informasi resmi dari Perusahaan seperti program pelayanan, program promosi, program pelatihan, penyesuaian harga dan hal lain yang berhubungan dengan Mitra Bisnis.
  5. Mitrasalur wajib menyelenggarakan presentasi produk dan peluang bisnis kepada Mitra Bisnis dan Konsumen.
  6. Mitrasalur wajib mencatat dan/atau menginput penjualan produk lengkap dengan poin Angka Insentif (AI) dan Nilai Insentif (NI).

 

BAB VIII

JAMINAN KEPUASAN

 

Pasal 19

Jaminan Kepuasan Produk

 

Seluruh produk dari SNW dilindungi oleh Jaminan Kepuasan (JK). Hal tersebut dapat dilakukan karena dilandasi niat baik disertai pengawasan mutu dari Direksi, serta pengujian Laboratorium dan sistem pengujian lainnya. Akan tetapi apabila Mitra Bisnis/Konsumen menemukan yang tidak sesuai dengan keterangan pada label (etiket) maka Mitra Bisnis/Konsumen dapat mengembalikan produk pada Perusahaan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Maksimal 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal pembelian.
  2. Bukan rusak karena salah pemakaian.
  3. Berubah warna/bau/rasa.
  4. Tidak sesuai dengan manfaat produk yang ditawarkan.
  5. Bukan karena tidak laku.
  6. Ditukar dengan produk yang sama.
  7. Penyimpanan/penggunaan benar, sesuai etiket.
  8. Sisa produk minimum ¾ atau 75%.

 

Pasal 20

Jaminan Kepuasan Mitra Bisnis

 

Mitra Bisnis yang merasa tidak puas dengan pelayanan maupun sistem maka Mitra Bisnis dapat memohon pembatalan kemitraan dengan ketentuan:

  1. Maksimal 10 (sepuluh) hari dari masa pendaftaran kemitraan.
  2. Persetujuan tertulis dari Mitrautama.
  3. Mengembalikan PKM (Perangkat Kerja Mitra Bisnis).

 

Pasal 21

Jaminan Pembelian Kembali atas Pengunduran Diri dan

Pemberhentian Kemitraan

 

Dalam hal Mitra Bisnis mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan dapat membeli kembali barang, bahan promosi dan alat bantu penjualan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Barang, bahan promosi dan alat bantu penjualan masih dalam kondisi layak.
  2. Dikenakan biaya administrasi 10%.
  3. Dikurangi Nilai Insentif (NI) produk yang dikembalikan.
  4. Penggantian produk menggunakan Harga Mitrasalur (HMS).
  5. Pengembalian produk dialamatkan kepada Bagian Pemasaran PT SHAD GLOBAL INDONESIA.
  6. Biaya kirim menjadi tanggung jawab Mitra Bisnis yang bersangkutan.

 

Pasal 22

Jaminan Kompensasi

 

Dalam hal Mitra Bisnis mengalami kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa dari Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah menggunakan, memakai barang dan/atau jasa dari Perusahaan dengan benar sesuai dengan ketentuan/aturan pakai dan/atau sesuai konsultasi.
  2. Melampirkan bukti/surat keterangan dari pihak/instansi yang berwenang.

 

Pasal 23

Jaminan Kepuasan Konsumen

 

Konsumen yang merasa tidak puas karena sesuatu hal terhadap produk SNW yang telah dibeli, maka konsumen dapat mengembalikan produk tersebut kepada Mitra Bisnis dengan ketentuan:

  1. Maksimal 10 hari Mitra Bisnis bersangkutan terhitung sejak tanggal pembelian dengan ketentuan produk tetap utuh dan baik (kemasan maupun isi) sehingga tetap layak untuk dijual.
  2. Mitra Bisnis yang bersangkutan akan mengganti dengan produk yang sama atau dengan uang tunai.
  3. Selanjutnya Mitra Bisnis yang bersangkutan dapat berhubungan dengan pihak Perusahaan.

 

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 24

Aturan Tambahan Kemitraan

 

  1. Mitra BisnisPemula yang karena sebab tertentu dicabut kemitraannya atau mengundurkan diri darikemitraannya, maka hirarki jaringannya akan menyesuaikan secara otomatis.
  2. Mitra Bisnis berperingkat selain Pemula yang karena sebab tertentu dicabut kemitraannya atau mengundurkan diri dari  kemitraannya, maka posisi Mitramuda langsungnya tidak secara otomatis menempati posisinya. Untuk itu berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Perusahaan memiliki hak mutlak untuk menentukan posisi dan hirarki jaringan
  2. Perusahaan dapat mempertimbangkan pengajuan dan pertimbangan dari Mitrautama dan/atau mitramuda langsungnya.
  3. Mitra Bisnis yang karena sebab tertentu dicabut kemitraannya atau mengundurkan diri dari  kemitraannya, maka Mitra Bisnis tersebut tetap berhak mendapatkan semua Manfaat Finansial sebagaimana tercantum dalam marketing plan (program pemasaran)
  1. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap semua akibat yang ditimbulkan oleh pemuatan nama dan/atau identitas Mitra Bisnis yang telah diberhentikan atau terkena sanksi pencabutan kemitraan.
  2. Mekanisme dan hal teknis diatur lebih rinci dalam Surat Ketetapan tersendiri.

 

BAB X

SANKSI PELANGGARAN

 

Pasal 25
Sanksi Bagi Pelanggaran

 

Setiap Mitra Bisnis yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam GBPU, maka Mitra Bisnis yang bersangkutan akan menerima konsekuensi dan/atau dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut:

  1. Surat Teguran Tertulis
  2. Penonaktifan Sementara Kemitraan Bisnis
  3. Pencabutan Kemitraan

 

BAB XI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

Pasal 26

Penyelesaian Perselisihan Kemitraan

 

  1. Penyelesaian segala perselisihan antara pihak yang berkepentingan di dalam GBPU ini dilakukan dengan cara musyarawah dan mufakat.
  2. Apabila tidak menemukan penyelesaian maka dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

BAB XII

PENUTUP

 

Pasal 27

Perubahan Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU)

 

  1. Apabila dianggap perlu diadakan perubahan terhadap Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU),maka Perusahaan akan mengadakan musyawarah dengan wakil Mitra Bisnis yang ditunjuk untuk maksud tersebut di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
  2. Segala perubahan terhadap Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU) dan Marketing Plan (Program Pemasaran) akan meminta persetujuan Kementrian Perdagangan.

 

PT SHAD GLOBAL INDONESIA

DIREKSI

Pusat Layanan Informasi

LAYANAN KEMITRAAN
Senin - Sabtu
Jam 08.00-16.00
HP/WA :0813-8263-6885

Main Office

PT SHAD GLOBAL INDONESIA

Kantor Pusat
CIBIS NINE Lt. 11
Jl. TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560

Kantor Operasional
Jl. Moh Kahfi II No.28 D Jagakarsa
Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12630
Telepon: (021) 2179 8344
Email:administrasipemasaran@shadnetwork.com
Website: shadnetwork.com


Disclaimer
Kode Etik (GBPU)

Jadwal Shalat

Subuh : 04:35
Dzuhur : 11:52
Ashar : 15:14
Maghrib : 17:47
Isya : 18:59
Jadwal Shalat untuk DKI Jakarta dan sekitarnya

© 2018 shadnetwork.com All Rights Reserved.