Mitra Bisnis Area Mitrasalur Area
logo logo
  • Beranda
  • Profil
  • Produk
    • Daftar Produk
    • Daftar Mitrasalur
    • Kesaksian
    • Brosur
    • Materi LPP
    • Web Banner
  • Peluang
    • Menjadi Mitra Bisnis
    • Menjadi Mitrasalur
  • Bisnis SNW
    • Mengapa Networking
    • Mengapa Bisnis SNW
    • Cara Sukses Bisnis SNW
    • SMART Marketing Plan
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Jadwal Kegiatan
  • Rubrik
    • Kesehatan
    • Motivasi
    • Kisah Sukses
    • Salam Dokter
  • Registrasi
    • Syarat & Cara Mendaftar
    • Daftar
    • Konfirmasi Pembayaran
    • FAQ
Versi CetakVersi Cetak
Idealnya Sebuah Proses Akan Berbanding Lurus Dengan Hasilnya

“Idealnya sebuah proses akan berbanding lurus dengan hasilnya. Semakin banyak dan baik proses yang dilakukan, maka kemungkinan akan semakin banyak dan semakin baik pula hasil yang didapat. Namun pada kenyataannya, tidak semua hasil yang kita peroleh sesuai dengan proses yang kita lakukan. Dengan berbagai faktor, sangat mungkin proses yang kita lakukan hasilnya melenceng dari yang kita harapkan. Bila menghadapi kenyataan seperti itu, maka kita harus pandai menggunakan sudut pandang yang positif bahwa Allah SWT tidak pernah salah dalam memberikan hasil kepada setiap hamba-Nya. Jadi, ketidaksesuaian antara yang kita harapkan dengan hasil yang kita dapatkan, bisa jadi disebabkan oleh diri kita sendiri. Oleh karena itu, kemampuan dan kemauan mengevaluasi dirilah yang harus kita miliki serta kedepankan.” Itulah jawaban dari Ibu Hafizo, leader mitra bisnis berperingkat Prawira Muda (PMU) asal Kelurahan Hilir, Tapak Tuan, Aceh, saat ditanya tim redaksi SHAD Magazine tentang korelasi antara kinerja seseorang dengan hasil yang didapatkan.  

 

Menurut istri dari Bapak Rasyiddin, seorang Kepala Inspektorat di Kabupaten Aceh Selatan ini, mental mau mengevaluasi diri ini sangat penting dimiliki seseorang bila dia ingin mendapatkan hasil dengan kuantitas banyak sekaligus kualitas yang baik. Dengan mental evaluasi diri inilah orang akan mengetahui kelemahan diri sendiri lalu berusaha memperbaikinya. Selain itu, bila dia sudah fokus pada perbaikan diri, maka tidak ada celah bagi dirinya untuk menyalahkan orang lain. Orang dengan mental seperti ini biasanya selalu memiliki tekad pantang menyerah. Bila kita senantiasa istiqamah menjalani proses dan selalu melakukan evaluasi untuk perbaikan, maka insya Allah kita dengan sendirinya akan mendapatkan hasil dengan kuantitas yang banyak dan kualitas yang tinggi.

 

Ibu Hafizo, S.Pd yang juga sebagai pegawai Tata Usaha di SMP Negeri 2 Tapak Tuan ini menyadari, bahwa memiliki mental mau mengevaluasi diri ini adalah sesuatu yang berat. Kecenderungan orang akan mencari kambing hitam saat tidak berhasil mencapai tujuannya. Tapi semua orang juga harus menyadari, bahwa faktor penggerak dan penentu terbesar untuk sukses adalah dirinya sendiri. Beliau memberikan ilustrasi, orang akan melakukan apa saja tanpa kenal lelah dan tak kenal menyerah untuk mengejar sesuatu yang menjadi idaman atau sesuatu yang dicintainya. Dia akan berusaha mengatasi segala tantangan sebelum apa yang diidamkan dimiliki atau apa yang dicita-citakan tercapai. Jadi cita-cita itu menjadi penyemangat, sumber energi, bahkan jadi motor penggerak bagi seseorang untuk meningkatkan kinerjanya. Nah, bila seseorang tidak memiliki kinerja yang baik, boleh jadi cita-cita atau tujuan hidupnya belum besar, bahkan tidak ada sama sekali. Oleh karena itu, setiap orang harus memiliki cita-cita besar. Selain itu, hal yang juga sangat penting dijaga agar senantiasa memiliki kinerja yang baik dan terus meningkat adalah tetap menjaga niat. Niat harus selalu lurus sejak awal, sehingga tetap kuat dan kokoh meskipun diterjang berbagai ujian.

 

Untuk tetap konsisten dengan kinerja yang berkualitas, terutama di SNW ini, kita harus selalu menjaga pikiran dan semangat yang positif. Kita harus yakin, bahwa di SNW kita bekerja tidak sendiri, melainkan secara berjamaah yang saling menguatkan. Saat kita menghadapi tantangan berat, kita harus berkonsultasi dengan mitrautama untuk menemukan jalan keluar terbaik. Di sisi lain, sebagai mitrautama bagi mitramuda, kita harus peka terhadap segala permasalahan mitramuda, lalu senantiasa menjaga hubungan yang baik, sehingga dapat sama-sama menemukan solusi terbaik. 

 

Sebagai mitrautama, menurut pengelola Mitrasalur NAD-03 ini, seorang mitra bisnis harus menjadi teladan bagi mitramudanya. Keteladanan itu berarti kita harus mencontohkan berbagai kebaikan kepada mitramuda, mulai dari sikap dan pikiran positif, loyalitas, kinerja, serta kemauan melakukan perbaikan diri secara istiqamah. Istimewanya, Ibu Hafizo memberikan keteladanan ini kepada siapapun, bukan sekedar bagi mitramuda dan keluarganya, melainkan juga bagi masyarakat di sekitarnya. Hal inilah yang menjadi modal bagi beliau untuk mendapatkan kepercayaan dari orang-orang sekitarnya, termasuk di kantor suaminya di mana beliau sebagai ketua Dharma Wanita. Menurut beliau, saat kita sudah mendapatkan kepercayaan, insya Allah lebih mudah bagi kita mengajak orang lain untuk meningkatkan kualitas kerja untuk mendapatkan kuantitas hasil.

 

Sepak terjang Ibu Hafizo ini rupanya tertanam kuat di alam bawah sadar putri pertama beliau, Jazira Rezkika yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran, Universitas Sumatera Utara (USU). Prinsip hidup, alasan, loyalitas, sikap istiqamah, dan berbagai aktivitas Bu Hafizo di SNW rupanya menjadi inspirasi bagi Jazira untuk terjun secara aktif menjalankan bisnis SNW. Dengan berbagai ilmu pengetahuan yang didapat secara formal melalui USU maupun berbagai pengalamannya, Jazira dengan penuh dedikasi menjalankan bisnis SNW yang dianggapnya sebagai bagian dari upaya memberikan kontribusi bagi peningkatan ekonomi umat sekaligus sebagai media untuk menebar manfaat bagi orang lain. Dengan segala usahanya, dalam waktu singkat calon dokter muda ini meraih peringkat Prawira Pratama di SNW.

 

Pengalaman ini membuat Ibu Hafizo semakin yakin bahwa cara paling efektif untuk meningkatkan kualitas kerja agar mendapatkan kuantitas hasil yang maksimal adalah dimulai dengan kemauan kita mengevaluasi diri dan memberikan keteladanan kepada orang lain. Dengan mengevaluasi diri berarti kita membuka kesempatan bagi diri kita sendiri untuk melakukan perbaikan, sedangkan memberikan keteladanan adalah cara efektif bagi kita untuk mengajak orang lain melakukan hal yang sama seperti yang kita lakukan. Dengan dua modal itu, insya Allah kita semua dapat meraih sukses di SNW. (HRM)

 

#ideal #idealismeadalah #idealisadalah #idealis #idealtoto #idealadalah #idealife #idealberatbadan #idealdiriadalah #idealnyakritikuskaryasenimemilikiwawasansebagaiberikutantaralain

Diposting oleh Jamil
Senin, 26 November 2018   Jam 02:11:52

Rubrik : Kisah Sukses - dibaca : 1,560 Kali



BERITA TERKAIT


    GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN USAHA

    MLM SYARIAH SHAD NETWORK

     

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

     

    Pasal 1

    Pengertian dan Istilah

     

    1. PT SHAD GLOBAL INDONESIA, selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berkedudukan di Beltway Office Park, Tower B Lantai 5, Jl. Letjen TB Simatupang No. 41, Jakarta, Kode Pos 12550.
    2. SNW adalah singkatan dari SHAD NETWORK yaitu nama yang digunakan untuk menunjukkan jaringan pemasaran atau distribusi yang dikembangkan oleh Perusahaan dalam bentuk Multilevel Marketing Syariah dengan sistem pemasaran unilevel.
    3. Mitra Bisnis adalah sebutan bagi anggota SNW sebagai penjual langsung yang terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam GBPU (Kode Etik).
    4. Mitrautama adalah sebutan untuk Mitra Bisnis yang memiliki Mitra Bisnis dibawahnya.
    5. Mitramuda adalah sebutan untuk Mitra Bisnis yang berada di bawah Mitrautama.
    6. Mitrasalur adalah stokis atau tempat berbelanja produk-produk SNW dan pusat informasi bisnis SNW.
    7. PKM adalah singkatan dari Perangkat Kerja Mitra Bisnis berupa alat bantu kerja Mitra Bisnis.
    8. Peringkat adalah jenjang tingkatan Mitra Bisnis yang dapat diraih berdasarkan syarat-syarat tertentu.

     

    Pasal 2
    Maksud dan Tujuan

     

    Garis-garis Besar Pedoman Usaha (GBPU) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Mitra Bisnis yang disusun untuk:

    1. Menegaskan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dengan Mitra Bisnis.
    2. Menegaskan hubungan yang saling menguntungkan antara Mitra Bisnis dengan Mitra Bisnis lainnya.
    3. Mengatur hak dan kewajiban Perusahaan serta hak dan kewajiban Mitra Bisnis dalam lingkungan usaha yang sehat dan islami.

     

     

    BAB II

    KEMITRAAN

     

    Pasal 3
    Mitra Bisnis

     

    1. Mitra Bisnis dapat merupakan perorangan atau pasangan suami istri.
    2. Setiap Mitra Bisnis hanya dapat memiliki satu nomor kemitraan.
    3. Mitra Bisnis perorangan dapat mengajukan perubahan menjadi Kemitraan berpasangan.
    4. Jika dua orang Mitra Bisnis menikah, maka salah satu dari suami/istri tersebut wajib mengundurkan diri dan dapat mengajukan perubahan menjadi Mitra Bisnis berpasangan.
    5. Jika Mitra Bisnis yang terdaftar berpasangan bercerai, maka salah satu pihak harus melaporkan dan membuat Surat Pernyataan yang diketahui pasangannya di atas meterai untuk mengubah kemitraannya menjadi Mitra Bisnis perorangan.
    6. Setiap Mitra Bisnis dapat mencantumkan ahli warisnya yang akan menjadi pewaris atau penerus kemitraannya.
    7. Mitra Bisnis merupakan mitra Perusahaan yang berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dan tidak berhak mewakili atau bertindak atas nama Perusahaan.
    8. Masa berlaku kemitraan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis apabila Mitra Bisnis melakukan pembelanjaan produk sebesar akumulasi 10.000 AIP (Angka Insentif Pribadi)  dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.
    9. Kemitraan Mitra Bisnis dinyatakan batal demi hukum jika salah satu dari keadaan berikut terjadi:
    1. Mitra Bisnis yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris atau penerus kemitraannya.
    2. Mitra Bisnis yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Perusahaan dan Mitrautama aktif.
    3. Mitra Bisnis yang bersangkutan dengan sengaja memalsukan data-data pribadi  Kemitraannya, melanggar GBPU (kode etik), menyebarkan berita bohong terkait  Perusahaan dan/atau Mitra Bisnis lain.

     

    Pasal 4

    Syarat Kemitraan

     

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam.
    2. Berumur minimal 18 tahun.
    3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    4. Memiliki Mitrautama.
    5. Membayar biaya pendaftaran kemitraan.
    6. Bersedia mematuhi GBPU.

     

    Pasal 5

    Prosedur Pendaftaran Kemitraan

     

    1. Mengisi Formulir Pendaftaran
    2. Membayar biaya pendaftaran kemitraan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
    3. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website Perusahaan atau melalui Mitrasalur atau melalui Mitrautama.
    4. Menyertakan Fotokopi KTP.
       

    Pasal 6

    Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM)

     

    Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM) terdiri dari:

    1. Katalog Produk
    2. Daftar Harga Produk
    3. GBPU (Kode Etik)
    4. SMART Marketing Plan
    5. Hak Kemitraan Bisnis (masa kemitraan 1 tahun)
    6. Hak Akses Web Replika  (masa akses sesuai dengan masa berlaku Kemitraan)
    7. Hak Akses Mitra Bisnis Area (masa akses sesuai dengan masa berlaku Kemitraan)

     

    BAB III

    HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

     

    Pasal 7

    Hak Perusahaan

     

    1. Perusahaan berhak menentukan atau memilih produk-produk yang akan dipasarkan oleh SNW.
    2. Perusahaan berhak menentukan harga jual produk.
    3. Perusahaan berhak membuat sistem perhitungan insentif marketing plan (Program Pemasaran).
    4. Perusahaan berhak memberikan sanksi kepada Mitra Bisnis yang melakukan pelanggaran GBPU.

     

     

    Pasal 8

    Kewajiban Perusahaan

     

    1. Perusahaan wajib menyediakan produk-produk halalan thayyiban yang telah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari instansi terkait.
    2. Perusahaan wajib memberikan informasi peluang bisnis kepada Mitra Bisnis SNW.
    3. Perusahaan wajib memberikan pengetahuan produk SNW kepada Mitra Bisnis SNW.
    4. Perusahaan wajib memberikan atau menyediakan perangkat kerja Mitra Bisnis sebagai alat kelengkapan bisnis untuk Mitra Bisnis SNW.
    5. Perusahaan wajib memberlakukan Harga sesuai dengan struktur harga yang telah ditetapkan.
    6. Perusahaan wajib memberikan insentif (bonus/komisi) kepada Mitra Bisnis SNW sebagaimana telah diatur dalam Marketing Plan (Program Pemasaran).
    7. Perusahaan wajib memberikan dan/atau memfasilitasi pelatihan dan pembinaan bisnis Mitra Bisnis SNW terdiri dari:
    1. Business Achiever-Master Business Achiever (BAMBA) yakni pelatihan bagaimana menjalankan bisnis SNW. Diselenggarakan setiap bulan dan bekerja sama dengan Leader SNW.
    2. Training For Presenter (TFP) yakni pelatihan keterampilan untuk menjadi Presenter atau Trainer SNW untuk Mitra Bisnis berperingkat minimal Prawira Pratama. Diselenggarakan 1 x per tahun bekerjasama dengan Leader SNW.
    3. Spiritual Leadership to Achieve Success & Happiness (SLASH) yakni pelatihan kepemimpinan berbsis nilai-nilai spiritul Islam untukMitra Bisnis semua peringkat. Diselenggarakan 1 x per 6 bulan dan bekerjasama dengan Leader SNW.
    4. Challenge Meeting (CM) yakni pelatihan peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan bisnis yang hanya dapat diikuti oleh Mitra Bisnis yang memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan Perusahaan. Diselenggarakan 1 x per 2 bulan dan bekerjasama dengan Leader SNW
    5. Special Training (SPECTRA) yakni pelatihan peningkatan pengetahuan atau keterampilan bisnis khusus mengenai pengetahuan produk dan/atau marketing plan. Diselenggarakan sekurang-kurngnya 1 x per 2 bulan dan bekerjasama dengan Leader SNW.

     

    BAB IV

    HAK DAN KEWAJIBAN MITRA BISNIS

     

    Pasal 9

    Hak Mitra Bisnis

     

    1. Mitra Bisnis berhak mendapatkan 1 (satu) set Perangkat Kerja Mitra Bisnis (Starter Kit).
    2. Mitra Bisnis berhak mendapatkan harga Mitra Bisnis sesuai struktur harga yang berlaku.
    3. Mitra Bisnis berhak mendapatkan manfaat finansial (insentif/komisi/bonus) dari hasil usahanya sendiri yang besarnya sesuai dengan sistem insentif yang berlaku dan tercantum dalam marketing plan SNW.
    4. Bagi Mitra Bisnis yang telah memenuhi syarat memperoleh manfaat finansial (insentif/komisi/bonus), namun karena sesuatu hal berhenti dari kemitraan sebelum jadwal pembayaran, maka dapat tetap diberikan kepada Mitra Bisnis yang bersangkutan.

     

    Pasal 10

    Kewajiban Mitra Bisnis

     

    1. Mitra Bisnis yang sudah memiliki Mitramuda berkewajiban memimpin dan membina Mitramudanya.
    2. Mitra Bisnis berkewajiban memelihara hubungan baik dan saling menguntungkan dengan Mitramuda, Mitrautama, dan Mitra Bisnis lainnya.
    3. Mitra Bisnis berkewajiban mematuhi semua peraturan dalam usahanya sebagai Mitra Bisnis.
    4. Mitra Bisnis berkewajiban menjaga nama baik Perusahaan dan seluruh jaringan Mitra Bisnis.

     

    BAB V

    LARANGAN

     

    Pasal 11

    Larangan Untuk Mitra Bisnis

     

    1. Mitra Bisnis dilarang menanyakan kondisi bisnis Mitra Bisnis yang lain yang ditujukan untuk mencari keburukan, kelemahan, kesalahan dan sejenisnya.
    2. Mitra Bisnis dilarang menanyakan kondisi bisnis Mitrautama yang ditujukan untuk mencari keburukan, kelemahan, kesalahan, dan sejenisnya.
    3. Mitra Bisnis dilarang memasarkan produk Perusahaan melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace.
    4. Mitra Bisnis dilarang menjual produk Perusahaan dengan harga yang berbeda dari yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
    5. Mitra Bisnis dilarang mengklaim bahwa yang bersangkutan atau orang lain mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
    6. Mitra Bisnis dilarang mendaftar menjadi anggota MLM lain atau sejenisnya.
    7. Mitra Bisnis dilarang mengajak Mitra Bisnis lainnya baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menjual, mempengaruhi, dan/atau menawarkan produk dan/atau mengajak bergabung MLM lain atau sejenisnya.
    8. Mitra Bisnis dilarang mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan atau mewakili Perusahaan untuk tujuan apapun.
    9. Mitra Bisnis dilarang menyiarkan berita bohong mengenai Perusahaan.

     

    BAB VI

    TATA TERTIB REKRUTMEN DAN PERPINDAHAN GARIS KEMITRAAN

     

    Pasal 12
    Tata Tertib Rekrutmen

     

    1. Mitra Bisnis hanya diperbolehkan untuk merekrut calon Mitramuda yang belum menjadi Mitra Bisnis.
    2. Mitra Bisnis hanya diperbolehkan untuk merekrut calon Mitramuda tidak sedang diprospek oleh Mitra Bisnis lain.

     

    Pasal 13

    Perpindahan Garis Kemitraan

     

    1. Setiap Mitra Bisnis tidak dapat melakukan perpindahan garis kemitraan.
    2. Bila Mitra Bisnis telah berhenti dan/atau mengundurkan diri, maka dapat mendaftar kembali dengan garis kemitraan yang bisa berbeda dengan garis kemitraan sebelumnya.
    3. Pendaftaran kembali Mitra Bisnis sebagaimana pada poin (2) dapat dilakukan sesudah melewati masa 3 bulan terhitung sejak Mitra Bisnis tersebut berhenti dan/atau mengundurkan diri.

     

    Pasal 14

    Pengalihan Nomor Kemitraan

     

    1. Nomor Kemitraan tidak dapat dialihkan dengan cara dijual maupun dihibahkan.
    2. Nomor Kemitraan hanya dapat dialihkan kepada ahli waris Mitra Bisnis yang bersangkutan.

     

    Pasal 15

    Penerimaan Pendaftaran Kembali Mitra Bisnis

     

    1. Mitra Bisnis yang telah berhenti atau telah mengundurkan diri dapat diterima kembali menjadi Mitra Bisnis baru dengan mendapat nomor kemitraan baru dengan posisi sebagai Mitra Bisnis pemula.
    2. Mitra Bisnis yang telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat tidak dapat diterima kembali menjadi Mitra Bisnis baru.

     

    BAB VII

    MITRASALUR

     

    Pasal 16

    Syarat Menjadi Mitrasalur

     

    1. Terdaftar sebagai Mitra Bisnis .
    2. Berperingkat di atas Pemula
    3. Memiliki mitramuda (downline) minimal 60 orang.
    4. Memiliki tempat usaha sekurang-kurangnya berupa ruang gudang, ruang display produk dan ruang pertemuan.
    5. Disetujui Perusahaan.

     

    Pasal 17

    Hak Mitrasalur

     

    1. Mitrasalur berhak mendapatkan Panduan Kerja Mitrasalur.
    2. Mitrasalur berhak mendapatkan Pelatihan Operasional Mitrasalur.
    3. Mitrasalur berhak mendapatkan akses dan/atau menggunakan Aplikasi Mitrasalur Area.
    4. Mitrasalur berhak mendapatkan keuntungan berupa diskon harga dari harga Mitra Bisnis.
    5. Mitrasalur berhak mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai program pelayanan, program promosi, program pelatihan, penyesuaian harga dan hal lain yang berhubungan dengan Mitrasalur dan Mitra Bisnis.

     

    Pasal 18

    Kewajiban Mitrasalur

     

    1. Mitrasalur wajib hanya menjual produk SNW.
    2. Mitrasalur wajib melayani pembelian produk dari Mitra Bisnis jaringan manapun.
    3. Mitrasalur wajib menjual produk sesuai dengan Struktur Harga yang berlaku dan ditetapkan Perusahaan.
    4. Mitrasalur wajib memberikan dan/atau meneruskan informasi resmi dari Perusahaan seperti program pelayanan, program promosi, program pelatihan, penyesuaian harga dan hal lain yang berhubungan dengan Mitra Bisnis.
    5. Mitrasalur wajib menyelenggarakan presentasi produk dan peluang bisnis kepada Mitra Bisnis dan Konsumen.
    6. Mitrasalur wajib mencatat dan/atau menginput penjualan produk lengkap dengan poin Angka Insentif (AI) dan Nilai Insentif (NI).

     

    BAB VIII

    JAMINAN KEPUASAN

     

    Pasal 19

    Jaminan Kepuasan Produk

     

    Seluruh produk dari SNW dilindungi oleh Jaminan Kepuasan (JK). Hal tersebut dapat dilakukan karena dilandasi niat baik disertai pengawasan mutu dari Direksi, serta pengujian Laboratorium dan sistem pengujian lainnya. Akan tetapi apabila Mitra Bisnis/Konsumen menemukan yang tidak sesuai dengan keterangan pada label (etiket) maka Mitra Bisnis/Konsumen dapat mengembalikan produk pada Perusahaan dengan syarat sebagai berikut:

    1. Maksimal 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal pembelian.
    2. Bukan rusak karena salah pemakaian.
    3. Berubah warna/bau/rasa.
    4. Tidak sesuai dengan manfaat produk yang ditawarkan.
    5. Bukan karena tidak laku.
    6. Ditukar dengan produk yang sama.
    7. Penyimpanan/penggunaan benar, sesuai etiket.
    8. Sisa produk minimum ¾ atau 75%.

     

    Pasal 20

    Jaminan Kepuasan Mitra Bisnis

     

    Mitra Bisnis yang merasa tidak puas dengan pelayanan maupun sistem maka Mitra Bisnis dapat memohon pembatalan kemitraan dengan ketentuan:

    1. Maksimal 10 (sepuluh) hari dari masa pendaftaran kemitraan.
    2. Persetujuan tertulis dari Mitrautama.
    3. Mengembalikan PKM (Perangkat Kerja Mitra Bisnis).

     

    Pasal 21

    Jaminan Pembelian Kembali atas Pengunduran Diri dan

    Pemberhentian Kemitraan

     

    Dalam hal Mitra Bisnis mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan dapat membeli kembali barang, bahan promosi dan alat bantu penjualan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Barang, bahan promosi dan alat bantu penjualan masih dalam kondisi layak.
    2. Dikenakan biaya administrasi 10%.
    3. Dikurangi Nilai Insentif (NI) produk yang dikembalikan.
    4. Penggantian produk menggunakan Harga Mitrasalur (HMS).
    5. Pengembalian produk dialamatkan kepada Bagian Pemasaran PT SHAD GLOBAL INDONESIA.
    6. Biaya kirim menjadi tanggung jawab Mitra Bisnis yang bersangkutan.

     

    Pasal 22

    Jaminan Kompensasi

     

    Dalam hal Mitra Bisnis mengalami kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa dari Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Telah menggunakan, memakai barang dan/atau jasa dari Perusahaan dengan benar sesuai dengan ketentuan/aturan pakai dan/atau sesuai konsultasi.
    2. Melampirkan bukti/surat keterangan dari pihak/instansi yang berwenang.

     

    Pasal 23

    Jaminan Kepuasan Konsumen

     

    Konsumen yang merasa tidak puas karena sesuatu hal terhadap produk SNW yang telah dibeli, maka konsumen dapat mengembalikan produk tersebut kepada Mitra Bisnis dengan ketentuan:

    1. Maksimal 10 hari Mitra Bisnis bersangkutan terhitung sejak tanggal pembelian dengan ketentuan produk tetap utuh dan baik (kemasan maupun isi) sehingga tetap layak untuk dijual.
    2. Mitra Bisnis yang bersangkutan akan mengganti dengan produk yang sama atau dengan uang tunai.
    3. Selanjutnya Mitra Bisnis yang bersangkutan dapat berhubungan dengan pihak Perusahaan.

     

    BAB IX

    ATURAN TAMBAHAN

     

    Pasal 24

    Aturan Tambahan Kemitraan

     

    1. Mitra BisnisPemula yang karena sebab tertentu dicabut kemitraannya atau mengundurkan diri darikemitraannya, maka hirarki jaringannya akan menyesuaikan secara otomatis.
    2. Mitra Bisnis berperingkat selain Pemula yang karena sebab tertentu dicabut kemitraannya atau mengundurkan diri dari  kemitraannya, maka posisi Mitramuda langsungnya tidak secara otomatis menempati posisinya. Untuk itu berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Perusahaan memiliki hak mutlak untuk menentukan posisi dan hirarki jaringan
    2. Perusahaan dapat mempertimbangkan pengajuan dan pertimbangan dari Mitrautama dan/atau mitramuda langsungnya.
    3. Mitra Bisnis yang karena sebab tertentu dicabut kemitraannya atau mengundurkan diri dari  kemitraannya, maka Mitra Bisnis tersebut tetap berhak mendapatkan semua Manfaat Finansial sebagaimana tercantum dalam marketing plan (program pemasaran)
    1. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap semua akibat yang ditimbulkan oleh pemuatan nama dan/atau identitas Mitra Bisnis yang telah diberhentikan atau terkena sanksi pencabutan kemitraan.
    2. Mekanisme dan hal teknis diatur lebih rinci dalam Surat Ketetapan tersendiri.

     

    BAB X

    SANKSI PELANGGARAN

     

    Pasal 25
    Sanksi Bagi Pelanggaran

     

    Setiap Mitra Bisnis yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam GBPU, maka Mitra Bisnis yang bersangkutan akan menerima konsekuensi dan/atau dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut:

    1. Surat Teguran Tertulis
    2. Penonaktifan Sementara Kemitraan Bisnis
    3. Pencabutan Kemitraan

     

    BAB XI

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN

     

    Pasal 26

    Penyelesaian Perselisihan Kemitraan

     

    1. Penyelesaian segala perselisihan antara pihak yang berkepentingan di dalam GBPU ini dilakukan dengan cara musyarawah dan mufakat.
    2. Apabila tidak menemukan penyelesaian maka dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     

    BAB XII

    PENUTUP

     

    Pasal 27

    Perubahan Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU)

     

    1. Apabila dianggap perlu diadakan perubahan terhadap Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU),maka Perusahaan akan mengadakan musyawarah dengan wakil Mitra Bisnis yang ditunjuk untuk maksud tersebut di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
    2. Segala perubahan terhadap Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU) dan Marketing Plan (Program Pemasaran) akan meminta persetujuan Kementrian Perdagangan.

     

    PT SHAD GLOBAL INDONESIA

    DIREKSI

    Pusat Layanan Informasi

    LAYANAN KEMITRAAN
    Senin - Sabtu
    Jam 08.00-16.00
    HP/WA :0813-8263-6885

    Main Office

    PT SHAD GLOBAL INDONESIA

    Kantor Pusat
    CIBIS NINE Lt. 11
    Jl. TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560

    Kantor Operasional
    Jl. Moh Kahfi II No.28 D Jagakarsa
    Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12630
    Telepon: (021) 2179 8344
    Email:administrasipemasaran@shadnetwork.com
    Website: shadnetwork.com


    Disclaimer
    Kode Etik (GBPU)

    Jadwal Shalat

    Subuh : 04:35
    Dzuhur : 11:51
    Ashar : 15:14
    Maghrib : 17:47
    Isya : 18:59
    Jadwal Shalat untuk DKI Jakarta dan sekitarnya

    © 2018 shadnetwork.com All Rights Reserved.