Setiap wanita ingin tampil cantik, namun tidak semua wanita memiliki waktu dan mau berias dalam waktu lama untuk mendukung penampilannya. Apalagi bagi wanita yang sibuk atau memiliki banyak aktivitas yang mendesak, urusan berias justru dianggap kegiatan yang menyita waktu. Agar tetap dapat tampil cantik dan menarik di tengah aktivitas yang padat, maka tidak jarang wanita memilih kosmetik yang paling simpel, tidak menyita waktu, dan mudah diaplikasikan. Memakai lipstik adalah pilihan mereka.
Bagi wanita yang sibuk, memakai lipstik adalah pilihan tepat. Sebab, meskipun simpel dan terkesan sangat minimalis, banyak wanita mempercayai bahwa cukup dengan memakai lipstik saja dapat mengubah penampilan secara keseluruhan. Terlebih jika warna lipstik yang digunakan sesuai dengan warna kulit. Selain itu, banyak juga wanita meyakini bahwa dengan memakai lipstik dapat menambah kesan glamour dan percaya diri.
Namun di balik berbagai alasan yang bersifat psikologis dan aksesoris tersebut, ada alasan yang tak kalah penting, yakni alasan kesehatan. Untuk Sahabat SNW ketahui, seperti halnya kulit di bagian tubuh yang lain, bibir juga memiliki kulit. Lapisan kulit bibir ini sangat tipis dan transparan (tidak berwarna). Lalu, mengapa warna bibir terlihat “seakan” kemerahan? Itu dikarenakan konsentrasi dan kedekatan jarak antara lapisan kulit bibir tersebut dengan permukaan pembuluh darah di bawahnya.
Berbeda dengan kulit lain di tubuh kita, kulit bibir tidak memiliki kelenjar minyak. Oleh karena itu, kelembaban bibir sangat rendah, bahkan bila tidak mendapatkan perhatian khusus, bibir rentan mengalami dehidrasi. Karena kelembabannya rendah, hal yang paling sering terjadi pada bibir adalah kulit bibir kering dan pecah-pecah. Kurangnya kelembaban kulit bibir ini dapat dipengaruhi juga oleh faktor cuaca maupun faktor kurangnya perawatan diri.
Bagi wanita, terutama yang memiliki kulit kering atau sering beraktivitas di luar ruangan, paparan sinar matahari juga sangat rentan membuat bibir kering dan pecah-pecah. Untuk kondisi seperti ini, memakai lipstik dapat menjadi solusi. Lipstik dapat melindungi kulit bibir dari paparan sinar matahari yang dapat menyebabkan iritasi dan berbagai dampak buruk lainnya. Bibir kering juga dapat rentan terjadi pada wanita yang banyak beraktivitas di ruangan ber-AC. Jadi, bagi Anda, wanita pekerja kantoran yang lebih banyak tinggal di ruangan ber-AC, juga perlu memakai lipstik.
Nah, ternyata di samping alasan psikologis, modis, dan aksesoris tadi, memakai lipstik juga sangat bermanfaat secara kesehatan agar terhindar dari dehidrasi kulit bibir, sehingga tidak kering dan pecah-pecah. Untuk memenuhi berbagai manfaat tersebut, maka lipstik yang paling tepat digunakan adalah lipstik yang mengandung pelembab (moisturizer) dan vitamin.
Kini, Anda yang sibuk atau lebih banyak beraktivitas di luar ruangan dan terpapar sinar matahari, dapat menggunakan Shadina Moist Lipstick SNW Lovely Red. Shadina Moist Lipstick SNW Lovely Red mengandung bahan aktif Ricinus Communis Seed Oil, Lanolin, Vitamin E, dan tabir surya, sehingga dapat memberi nutrisi serta merawat kelembaban dan melindungi bibir dari efek buruk sinar matahari.
Dengan memakai Shadina Moist Lipstick SNW Lovely Red, insya Allah bibir Anda lebih terawat, terhindar dari kering dan pecah-pecah. Istimewanya lagi, Shadina Moist Lipstick SNW Lovely Red telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Dapatkan di mitrasalur terdekat Anda. (HRM)
#VitaminE #ShadinaMoistLipstickSNWLovelyRed #Lanolin #RicinusCommunisSeedOil #lipstikmenyehatkanbibir #Lipstick #tabirsurya #vitamineyangbagus #moisturizerlipstick #tabirsuryaalami
Diposting oleh Admin
Sabtu, 12 Oktober 2019 Jam 04:10:19
Rubrik : Kesehatan - dibaca : 1,182 Kali
GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN USAHA
MLM SYARIAH SHAD NETWORK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian dan Istilah
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Garis-garis Besar Pedoman Usaha (GBPU) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Mitra Bisnis yang disusun untuk:
BAB II
KEMITRAAN
Pasal 3
Mitra Bisnis
Pasal 4
Syarat Kemitraan
Pasal 5
Prosedur Pendaftaran Kemitraan
Pasal 6
Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM)
Perangkat Kerja Mitra Bisnis (PKM) terdiri dari:
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 7
Hak Perusahaan
Pasal 8
Kewajiban Perusahaan
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA BISNIS
Pasal 9
Hak Mitra Bisnis
Pasal 10
Kewajiban Mitra Bisnis
BAB V
LARANGAN
Pasal 11
Larangan Untuk Mitra Bisnis
BAB VI
TATA TERTIB REKRUTMEN DAN PERPINDAHAN GARIS KEMITRAAN
Pasal 12
Tata Tertib Rekrutmen
Pasal 13
Perpindahan Garis Kemitraan
Pasal 14
Pengalihan Nomor Kemitraan
Pasal 15
Penerimaan Pendaftaran Kembali Mitra Bisnis
BAB VII
MITRASALUR
Pasal 16
Syarat Menjadi Mitrasalur
Pasal 17
Hak Mitrasalur
Pasal 18
Kewajiban Mitrasalur
BAB VIII
JAMINAN KEPUASAN
Pasal 19
Jaminan Kepuasan Produk
Seluruh produk dari SNW dilindungi oleh Jaminan Kepuasan (JK). Hal tersebut dapat dilakukan karena dilandasi niat baik disertai pengawasan mutu dari Direksi, serta pengujian Laboratorium dan sistem pengujian lainnya. Akan tetapi apabila Mitra Bisnis/Konsumen menemukan yang tidak sesuai dengan keterangan pada label (etiket) maka Mitra Bisnis/Konsumen dapat mengembalikan produk pada Perusahaan dengan syarat sebagai berikut:
Pasal 20
Jaminan Kepuasan Mitra Bisnis
Mitra Bisnis yang merasa tidak puas dengan pelayanan maupun sistem maka Mitra Bisnis dapat memohon pembatalan kemitraan dengan ketentuan:
Pasal 21
Jaminan Pembelian Kembali atas Pengunduran Diri dan
Pemberhentian Kemitraan
Dalam hal Mitra Bisnis mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan dapat membeli kembali barang, bahan promosi dan alat bantu penjualan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 22
Jaminan Kompensasi
Dalam hal Mitra Bisnis mengalami kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa dari Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 23
Jaminan Kepuasan Konsumen
Konsumen yang merasa tidak puas karena sesuatu hal terhadap produk SNW yang telah dibeli, maka konsumen dapat mengembalikan produk tersebut kepada Mitra Bisnis dengan ketentuan:
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan Kemitraan
BAB X
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 25
Sanksi Bagi Pelanggaran
Setiap Mitra Bisnis yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam GBPU, maka Mitra Bisnis yang bersangkutan akan menerima konsekuensi dan/atau dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut:
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 26
Penyelesaian Perselisihan Kemitraan
BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Perubahan Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU)
PT SHAD GLOBAL INDONESIA
DIREKSI
LAYANAN KEMITRAAN
Senin - Sabtu
Jam 08.00-16.00
HP/WA :0813-8263-6885
PT SHAD GLOBAL INDONESIA
Kantor Pusat
CIBIS NINE Lt. 11
Jl. TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560
Kantor Operasional
Jl. Moh Kahfi II No.28 D Jagakarsa
Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12630
Telepon: (021) 2179 8344
Email:administrasipemasaran@shadnetwork.com
Website: shadnetwork.com
Subuh | : 04:35 |
Dzuhur | : 11:52 |
Ashar | : 15:14 |
Maghrib | : 17:47 |
Isya | : 19:00 |