Versi CetakVersi Cetak
Ciri Makanan Halal dan Thayyib

Maraknya pemberitaan mengenai produk-produk yang tidak halal atau restoran yang belum mengantongi sertifikat halal belakangan ini cukup meresahkan masyarakat. Hal itu tentu saja tidak terlepas dari mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, karena mengkonsumsi sesuatu yang halal dan baik bagi mereka adalah keniscayaan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal shalih, karena Allah SWT tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya.”

Di antara kemudahan dalam syariat Islam adalah menghalalkan makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, dan mengharamkan semua makanan yang membawa mudharat. Setiap yang dikonsumsi akan menjadi darah dan daging sebagai penyusun hati dan jasad yang berpengaruh pada sifat dan juga sikap seseorang. Oleh karena itu, syarat makanan bagi seorang muslim adalah halal, yakni diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara'. Baik yakni makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

Halalnya makanan meliputi hal berikut, yaitu:

  1. Zatnya, artinya benda atau makanan tersebut tidak dilarang oleh hukum syara'.  Sebagai contoh beras, susu, telur, buah, dan lain-lain.
  2. Cara mendapatkannya, artinya diperoleh dengan cara yang halal. Maksudnya, bukan dengan cara merampok, menipu, mencuri, dan lain-lain.
  3. Cara memproses atau mengolahnya, artinya ketika memproses atau mengolah  makanan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum syara'. Sebagai contoh  memotong ayam sesuai dengan tata cara Islam.

Sementara makanan thayyib (yang baik) itu adalah:

  1. Bernilai gizi tinggi, di antaranya adalah sayuran, buah-buahan, daging, dan lain-lain.
  2. Lengkap dan berimbang, atur dan penuhi asupan makanan dengan mengkonsumsi sayuran, buah, lauk-pauk, susu, dan juga suplemen seperti madu, habbatussauda, minyak zaitun, dan lain-lain.
  3. Tidak mengandung zat berbahaya, misalnya zat pengawet dan pewarna yang dapat membahayakan kesehatan.
  4. Alami, yakni makanan dari alam seperti hidroponik atau hindari penggunaan pestisida.
  5. Segar, mengkonsumsi makanan yang masih fresh.
  6. Tidak berlebihan, yakni makan dengan jumlah yang cukup seperti anjuran Rasulullah SAW, “Makan sebelum lapar, berhenti sebelum kenyang.”

Makanan yang halal dan thayyib akan sangat mempengaruhi amal seseorang, jika sumbernya baik maka akan menghasilkan amal shalih dan juga sebaliknya. Allah SWT berkalam “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thayyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Mu'minun 23:51).

 

#Makananhalal #makananhalaladalah #makananhalaldikorea #makananhalaldanharam #makananhalaldijepang #makananhalalharusmemenuhi3kriteriasebutkantigakriteriatersebut #makananhalaldipik #makananhalaldikoreaselatan #makananhalalkorea #makananhalaldapatmenjadiharamjika

Diposting oleh Admin
Rabu, 15 Juni 2016   Jam 01:06:45

Rubrik : Kesehatan - dibaca : 7,182 Kali



BERITA TERKAIT


    Pusat Layanan Informasi

    LAYANAN KEMITRAAN
    Senin - Sabtu
    Jam 08.00-16.00
    HP/WA :0813-8263-6885

    Main Office

    PT SHAD GLOBAL INDONESIA

    Kantor Pusat
    CIBIS NINE Lt. 11
    Jl. TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560

    Kantor Operasional
    Jl. Moh Kahfi II No.28 C Jagakarsa
    Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12630
    Telepon: (021) 2179 8344
    Email:administrasipemasaran@shadnetwork.com
    Website: shadnetwork.com


    Jadwal Shalat

    Subuh : 04:37
    Dzuhur : 11:54
    Ashar : 15:14
    Maghrib : 17:54
    Isya : 19:03
    Jadwal Shalat untuk DKI Jakarta dan sekitarnya